Apakah Hewan Kurban Dipersyaratkan Berumur 2 Tahun?
Apakah hewan
kurban dipersyaratkan berumur 2 tahun?
Jawabannya
akan terlihat pada hadits berikut ini.
Dari Jabir radhiyallahu
‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
“لَا
تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا
جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ”
“Janganlah
kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian,
maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” (HR. Muslim no. 1963)
Musinnah dari kambing adalah yang telah
berusia satu tahun (masuk tahun kedua). Sedangkan musinnah dari sapi adalah
yang telah berusia dua tahun (masuk tahun ketiga). Sedangkan unta adalah yang
telah genap lima tahun (masuk tahun keenam). Inilah pendapat yang masyhur di
kalangan fuqoha.
Jadza’ah adalah domba yang telah berusia
enam hingga satu tahun.
Ringkasnya,
ketentuan umur hewan kurban disajikan pada tabel berikut:
Hewan
Kurban
|
Ketentuan
Umur Minimal
|
Unta
|
5 tahun
|
Sapi
|
2 tahun
|
Kambing
|
1 tahun
|
Domba
|
6 bulan
|
Catatan:
- Sah berkurban dengan jadza’ah (domba satu tahun) meskipun ada kemudahan mendapatkan hewan musinnah.
- Hadits di atas menunjukkan bahwa yang dimaksud dari kurban bukanlah mencari daging, namun ini adalah bentuk pendekatan diri pada Allah. Seandainya yang dicari adalah daging, maka tentu yang dipilih adalah hewan yang besar. Namun ternyata berkurban dengan hewan berbadan kecil dan besar pun sama sahnya.[1]
Sehingga
dari pertanyaan di atas terjawablah sudah. Semoga Allah beri kepahaman.
Bagikan artikel ini..!!
0komentar :
Posting Komentar